Informasi di kepolisian, perampokan ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Pelaku yang diduga lebih 2 orang mencoba membongkar ATM BCA menggunakan sebuah alat, sehingga terjadi kerusakan pada bagian luar mesin ATM BCA. Namun pelaku gagal menggondol uang dalam ATM tersebut.
Pihak kepolisian dari Polsek Rumbai Pesisir dan Polresta Pekanbaru yang mengetahui aksi percobaan perampokan ini, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, SH SSos MH ikut turun melihat kondisi ATM BCA.
Kepada wartawan, Robert Haryanto Watratan, mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan mengungkap pelakunya dalam kasus percobaan perampokan yang terjadi di ATM BCA Jalan Sekolah Rumbai Pesisir Jumat dini hari. "Dari penyelidikan sementara, pelaku gagal membobol mesin ATM. Di bagian depan mesin atau kesing ATM mengalami kerusakan," kata Robert.ktr
Kantor berita AP hari Selasa (24/9/2013) mengutip juru bicara Badan Bea Cukai Republik Ceko, Sarka Miskovska menegaskan, sebanyak 194.300 pil Viagra dan Cialis palsu disita saat hendak diselundupkan dari Bandara Internasional Vaclav Havel, Praha.
Miskovska menegaskan, obat kuat untuk kaum pria yang ternyata palsu ini disita dari dua paket yang datang dengan dua penerbangan yang berbeda dari sebuah negera di Asia Tenggara. Tak dijelaskan nama negara itu.
Dalam pernyataan Selasa disebutkan, Badan Bea Cukai Republik Ceko mencatat keberhasilan ini sebagai rekor penyitaan obat kuat palsu. Bila asli, nilai jual obat kuat yang disita itu mencapai 87 juta euro atau sekitar Rp 47 miliar. Belum ada keterangan lebih rinci, tapi pejabat Bea Cukai Republik Ceko mengatakan kasus ini masih terus diselidiki.
Seperti dikutip Daily Mail, atas tindakannya itu, pengadilan memutuskan Julie dan Gemma bersalah karena menggunakan simbol agama untuk mengancam dan menghina sambil menonton pertandingan Middlesborough FC melawan Birmingham City pada 7 Desember 2013 lalu.
Aksi perobekan Alquran dilakukan pada 25 menit memasuki babak kedua pertandingan. Julie mengeluarkan salinan kitab suci umat Islam ini dari tasnya dan mulai menyobek halaman per halaman Alquran.
Tak sampai di situ, kemudian Julie membagikan sobekan halaman Alquran kepada penonton lainnya dan juga melemparkan sobekan Alquran ke udara. Julie dan Gemma juga bergabung dengan teriakan anti-Islam seperti membunuh muslim dengan bayonet, sementara yang lain berpura-pura untuk mengatur pembakaran Alquran.
Akibat aksinya ini, Julie dan Gemma pun dihukum Pengadilan Birmingham setelah hukuman percobaan selama 1 hari. Julie dan Gemma juga dikenakan denda serta pelarangan untuk menghadiri pertandingan sepak bola di Inggris.***
Namun, ada satu sisi yang dilupakan banyak remaja saat ini dan hal tersebut justru sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi diri sendiri atau dapat berakibat sang pemilik account jejaring sosial dapat berurusan dengan pengadilan.
Menurut Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Syarul Akmal Latif, remaja saat ini sudah diharapkan untuk lebih bijak dalam sharing segala sesuatu di jejaring sosial karena bisa saja mereka yang dengan sengaja atau tidak, menuliskan status atau video serta foto berbau SARA atau juga ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan orang lain dapat berurusan dengan hukum.
"Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebaiknya semua pihak wajib mewaspadai hal ini," ujar Syarul, seperti dikutip dari Antara, 2 Mei 2014.
Bahkan untuk pasangan remaja yang tengah berpacaran atau memadu kasih, demikian Syahrul, ketika mereka bertengkar dan saling mengancam serta menghujat satu sama lainnya, jika satu di antaranya merasa dirugikan, maka si pelaku bisa terancam pidana.
Begitu juga dengan kalangan lainnya, menurut dia sebaiknya juga harus mewaspadai UU ITE, terlebih dalam pemberian nomor ponsel secara berantai tanpa seizin pemiliknya.
"Juga bisa dikenakan dengan UU ITE. Maka ada baiknya memahami undang-undang ini karena bisa terjadi pada siapa saja, khususnya kalangan remaja," kata Syahrul.
Menurut dia pesan elektronik sebagai informasi atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone, maupun BlackBerry) pada umumnya tetap tersimpan dalam memori maupun log perangkat, meskipun telah dihapus.
Walaupun tidak tersimpan dalam perangkat ponsel, menurut ahli, apabila dihapus secara permanen dengan teknik tertentu dalam perangkat, pesan tersebut untuk periode tertentu tetap tersimpan dalam server operator (RIM untuk BlackBerry dan operator seluler korban atau pelaku).
Dengan demikian, kata dia, untuk pendekatan teknis atas kasus tersebut masih sangat dimungkinkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Adapun ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. ***